Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) adalah pegangan
seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk
membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut.
Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.
Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di
Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau
tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal
semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia
terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP
dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah
koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Pengembangan RPP mengikuti prinsip-prinsip berikut:
- Baris isi
- RPP merupakan terjemahan dari ide kurikulum yang berdasarkan silabus yang telah dikembangkan pada tingkat nasional ke dalam betuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
- RPP dikembangkan sesuai dengan yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi pada satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan emosi, maupun gaya belajar.
- RPP mendorong partisipasi aktif peserta didik.
- RPP sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri dan tak berhenti belajar.
- RPP mengembangkan budaya membaca dan menulis.
- Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
- RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi, dan umpan balik.
- RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belalajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komponen dan sistematika RPP
Menurut Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 Lampiran IV
tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Pembelajaran, RPP paling sedikit memuat:
- Tujuan pembelajaran
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Sumber belajar
- Penilaian
Langkah-langkah mengembangkan RPP di Sekolah Dasar
Menurut panduan teknis penyusunan RPP di Sekolah
Dasar, pengembangan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik
atau yang disebut RPP Tematik. RPP tematik adalah rencana pembelajaran tematik
terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema. Langkah-langkah
pengembangan RPP tematik adalah:
- Mengkaji silabus tematik
- Mengidentifikasi materi pembelajaran
- Menentukan tujuan
- Mengembangkan kegiatan Pembelajaran
- Penjabaran jenis penilaian
- Menentukan alokasi waktu
- Menentukan sumber belajar.
follow dong blog ku trima kasih
BalasHapusOk, sama2..
Hapus